Categories: Pekanbaru

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

RIAUPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara tabrakan maut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11).

”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Boris.

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun,” lanjut Senator.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago