Categories: Pekanbaru

ASN Diskominfotik Tersangka Korupsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH memastikan pemko akan memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru yang kini menjadi tersangka korupsi. Meski begitu, hingga kini pula belum ada permintaan bantuan hukum tersebut.

Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik Kota Pekanbaru.  Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar. Para tersangkanya adalah seorang oknum ASN berisnial VH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Juga ditetapkan tersangka Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku rekanan penyedia barang.

Sekko, Jumat (28/2) menyampaikan, selaku pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya berkewajiban memberikan bantuan hukum pada ASN yang kini berstatus tersangka tersebut. "Yang namanya PNS, kami berkewajiban. Kami akan berikan bantuan hukum," tegas dia.

M Noer, menggarisbawahi, pemberian bantuan hukum bukan berarti pihaknya membela orang yang salah. Namun pemberian bantuan hukum bertujuan memastikan ASN yang menjadi tersangka mendapatkan hak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Yang salah tetap salah, tapi hak PNS tetap diberikan," ucapnya.

Diungkapkan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan permintaan bantuan hukum secara resmi. "Sejauh ini kami belum dapat permintaan. Nanti itu resmi dari atasannya. Baik itu sebagai ASN maupun Korpri. Apapun yang terjadi harus ada perlindungan dari ASN. Kajian hukumnya yang salah tetap salah. Tapi dia punya kesempatan membela diri," paparnya.

Kepada Sekko, Riau Pos kemudian menanyakan apakah adanya ASN yang menjadi tersangka mempengaruhi penilaian terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN itu bertugas, dia tak menampik hal itu. "Bagi kami capaian target, itu ada juga pengurangan penilaian capaian target, pasti ada," singkatnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Awal 2026, Sekda Inhu Temukan 28 PPPK Absen Tanpa Keterangan

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian melakukan sidak ke DPMPTSP. Hasilnya, 28 PPPK paruh waktu tidak hadir…

13 menit ago

Laka Tunggal di Pangkalankerinci, Dua Pegawai BPR Tewas Usai Mobil Masuk Kanal

Kecelakaan tunggal di Koridor RAPP Pelalawan menewaskan dua pegawai BPR Dana Amanah setelah mobil yang…

58 menit ago

SKA Co Ex Pekanbaru Siap Gelar Perayaan Imlek 2577 Bertema Fortune & Victory

SKA Co Ex Pekanbaru menggelar perayaan Imlek 2577 bertema “Let’s Go to Fortune & Victory”…

1 jam ago

PBSI Kembali Bongkar Ganda Putri, Apriyani Dipasangkan dengan Lanny

PBSI kembali merombak sektor ganda putri Pelatnas. Apriyani kini dipasangkan dengan Lanny, sementara Fadia berduet…

1 jam ago

Kasus Malaria Kembali Naik, Sinaboi Catat 44 Pasien di Awal Tahun

Kasus malaria di Sinaboi meningkat di awal 2026. Dalam sembilan hari, Puskesmas mencatat 44 kasus…

2 jam ago

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

23 jam ago