PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari 2020, sudah 26 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Pekanbaru. Mereka dideportasi karena tidak taat administrasi dan peraturan.
"Untuk penegakan hukum yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ada 26 WNA dideportasi," sebut Kepala Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala TU Syafriadi Lubis, kemarin.
Dirincikannya, pada Januari 2020 terdapat 15 WNA dari berbagai negara yang dideportasi yakni Malaysia dua orang, Taiwan 12 orang, dan satu orang dari Bangladesh.
Lanjut, pada Maret 2020 terdapat dua orang asal India dideportasi. Begitu juga pada Agustus 2020 terdapat satu orang Bangladesh yang dideportasi.
Kembali, sebanyak lima WNA asal Bangladesh dideportasi pada Oktober 2020. Terakhir, pada Desember 2020 tiga orang Malaysia dideportasi.
Ditanya, dari banyaknya yang dideportasi apakah terkena hukum atau pro justisia ke pengadilan? Syafriadi sebut tidak. Lantaran, tidak cukup bukti sehingga hanya dilakukan deportasi sebagai fungsi keamanan negara.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Bandara SSK II Pekanbaru dalam pengawasan. Sehingga, begitu terdapat yang menyalahi prosedur bisa langsung dideportasi.(sof)
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…