Site icon Riau Pos

Dua Pekan, Ungkap 1.053 Gram Sabu dan 12.787 Butir Esktasi

EKSPOSE: Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’in Wijaya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo, memperlihatkan barang bukti narkotika dari seorang mahasiswa bertindak sebagai kurir dengan inisial Muh (22) dan rekannya SAH (22) saat menggelar ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/11/2019). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di lobi Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya, memaparkan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek Limapuluh serta Polsek Pekanbaru Kota sejak 11-24 November. 

"Hasil pengungkapan tersebut untuk narkotika jenis sabu seberat 1.053,37 gram dan ekstasi 12.787 butir dari berbagai polsek jajaran," sebut Nandang, Rabu (27/11). 

Dalam konferensi pers itu Kapolres Pekanbaru didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo beserta Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto dan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu M Bahari Abdi.

Adapun tempat ditemukannya sabu dan ekstasi antara lain, Jalan Riau depan Pasar Buah 88, Senapelan. "Tersangka yang diamankan IW (32). Ekstasi 103 butir dan sabu 0,35 gram. Pasal yang diterapkan 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika" ucapnya.

Kedua, di Jalan Harapan Raya, Tenayan Raya, Pekanbaru ada ekstasi dan sabu dengan tersangka DK yang diamankan pada 12 November. "Barang bukti diamankan dari DK sebanyak 684 butir ekstasi dan sabu seberat 2,6 gram. Pasal yang diterapkan 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

Kemudian, Jumat (25/11) di salah satu kos di Jalan Pahlawan Kerja, Maharatu, Marpoyan Damai. "Dua tersangka berhasil diamankan yaitu MA (22) dan SH (22). Ekstasi  12 ribu butir dan sabu seberat 1.026 gram. Pasal yang diterapkan 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Selanjutnya, Rabu (20/11) di Jalan Kh Nasution, Air Dingin, Bukit Raya. "Tersangka yang diamankan MZ (48) dan UE (43). Barang bukti yaitu sabu 50.16 gram. Pasal yang diterapkan 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan dari berbagai hasil pengungkapan akan dikembangkan lebih lanjut ke bandar. "Seluruh tersangka merupakan pengedar. Dari hasil pengungkapan bisa menyelamatkan  19.107 jiwa," tuturnya.

Melihat dari stok barang yang begitu besar katanya, dimanfaatkan pengedar untuk berbagai keperluan seperti tahun baru yang sebentar lagi datang. Dukungan dan informasi masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mengedepankan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika yang ada di Pekanbaru agar dapat diberantas.(*3)

Exit mobile version