ppdb-tak-pakai-surat-domisili
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru akan dimulai 5 Juli mendatang. Untuk penerimaan jalur zonasi, tidak lagi mengacu dalam penggunaan surat keterangan domisili. Langkah tersebut diambil karena surat keterangan domisili rawan disalahgunakan untuk kecurangan pada PPDB jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas mengatakan, PPDB tahun ini masih memprioritaskan untuk jalur zonasi. Di mana sebanyak 65 persen dari kapasitas kelas diambil melalui jalur zonasi. Sementara 35 persen lainnya diambil dari jalur prestasi, afirmasi, dan pindahan.
"Seleksi kami perketat. Maka, untuk tahun ini kami tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan,” kata Ismardi, Ahad (27/6).
Ia menyebut, pada tahun sebelumnya surat keterangan domisili diambil sebagai acuan dari penerimaan jalur zonasi. Surat domisili sebagai bukti jika memang jarak tempat tinggal calon siswa dekat dari sekolah.
"Tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi,” terangnya.
Disebutkannya, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju.
" Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT/RW untuk melakukan verifikasi domisili calon peserta didik baru.
Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah. "Dinas juga akan bekerja sama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main-main lagi,” singkatnya.
Jangan Ada Masalah Lagi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama mengharapkan, agar proses PPDB tidak akan menjadi masalah lagi. Untuk itu, diminta Dinas Pendidikan Pekanbaru harus siap sedia memulainya dan ketika terjadi masalah, harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi, ini harus diantisipasi. Jangan zonasi ini terus menjadi persoalan, kasihan masyarakat. Sebab, pendidikan ini merupakan tanggungjawab negara kepada warganya,” tegas Ginda, Ahad (27/6). (yls)
Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR, Kota
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…