perihal-salat-jumat-di-masjid-pasca-psbb-mui-belum-perbarui-fatwa
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof H Ilyas Husti MA mengatakan, hingga saat berita ini dibuat belum bisa memastikan Jumat (29/5/2020) besok sudah boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid atau tidak.
Pasalnya, belum ada instruksi maupun imbauan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan demikian belum ada perubahan fatwa perihal rumah ibadah.
"Saya belum bisa memastikan, karena belum ada instruksi dari Pemko, rencananya malam ini kami akan menggelar rapat bersama pak Wali Kota Pekanbaru membahas hal tersebut,"ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Tatapi menurut Ilyas Husti, umat muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Pekanbaru boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tetapi tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 seperti menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.
Masjid juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Tetapi kan masalahnya saat ini siapa yang menentukan wilayah itu berada di zona hijau. Mungkin pihak pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat, apakah wilayah itu masuk di zona hijau Covid-19 atau zona merah,"terangnya.
Ditambahkannya, memang semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru hingga berakhirnya PSBB tahap tiga telah terjadi penurunan dampak Covid-19.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…