Categories: Pekanbaru

LBH Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Tangani Kasus Pencabulan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung penetapan tersangka terhadap SH, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Riau (Unri). Kepala Operasi LBH Pekanbaru Rian Sibarani menilai, kinerja polisi sudah sesuai harapan sejauh ini. Kecuali soal tidak ditahannya SH.

Rian menyebutkan, apa yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini termasuk cepat. Dirinya juga menilai penyidik bekerja secara maraton, hampir tiap hari turun untuk melakukan pemeriksaan. Hingga membuat pemberitaan kasus ini juga ada hampir setiap hari.

"Sampai-sampai rekonstruksi dilakukan malam hari.  Apresiasi kepada Polda Riau yang telah bekerja cepat, mereka cepat merespon laporan kita dan cepat  merespon permasalahan yang ada dan juga cepat memproses kasus kekerasan seksual ini," ungkap Rian, Jumat (26/11).

Ketika disinggung terkait keengganan kepolisian menahan tersangka SH, Rian menganggap hal itu kewenangan subjektif penyidik. Berdasarkan KUHAP, kata dia, tersangka dapat ditahan. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.  "Karena itu bahasanya ‘dapat’, itu menjadi kewenangan penyidik mau dia ditahan apa tidak," ungkapnya.

Namun menurut Rian LBH Pekanbaru tetap berharap SH ditahan, tidak oleh kepolisian, bisa nanti di pihak kejaksaan. Ketika kasus ini nanti dilimpahkan kejaksaan dan kewenangan penahanan berpindah ke kejaksaan, maka LBH Pekanbaru berharap pihak kejaksaan membuat kebijakan berbeda terkait ditahan atau tidaknya SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, SH sebagai dosen pembimbing di FISIP Unri ditetapkan tersangka kasus pencabulan pasca terduga korbannya, LM yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional menyuarakan kasus ini di media sosial. Video itu kemudian viral hingga LBH Pekanbaru melakukan pendampingan hukum bagi LM dan membuat laporan ke kepolisian.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, ternyata penyidik Polda Riau tidak melakukan terhadap tersangka SH. Penyidik beralasan SH cukup kooperatif selama pemeriksaan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. SH hanya dikenakan wajib melapor dua kali sepekan ke Polda Riau.

Tekanan agar SH ditahan, selain disuarakan oleh LBH Pekanbaru, juga ada desakan dari Aliansi Mahasiswa Unri. Selain itu kedua kubu yang berjuang melawaan dugaan kekerasan seksual terhadap LM ini juga meminta pihak Rektorat Unri agar menonaktifkan sementara SH dari jabatannya sebagai Dekan Unri. Hanya saja desakan ini juga tidak diamini oleh rektorat Unri dengan alasan belum memiliki payung hukum yang kuat dan juga karena belum ditahannya SH oleh Polda Riau.(end)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago