Categories: Pekanbaru

Pemko Segera Lelang Pengangkutan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kontrak pengangkutan sampah oleh pihak ketiga di Pekanbaru akan berakhir Desember nanti. Untuk pengangkutan tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diminta untuk segera mempersiapkan lelangnya.

Perintah ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (26/10). Proses lelang dimintanya dapat dilakukan pada awal November 2021.

"DLHK sudah bisa melengkapi dokumen lelang," kata dia.

Dalam aturan, setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditandatangani, lelang kegiatan sudah bisa dimulai. "Ketika KUA-PPAS ditandatangani kemarin, saya langsung perintah ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lakukan persiapan dokumen lelang angkutan sampah," imbuhnya.

Menurut dia, timeline atau tahapan kegiatan lelang sudah disusun. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait untuk melakukan lelang. Lelang yang bakal dilakukan merupakan sistem lelang cepat. "Diperkirakan tanggal 1 November sudah lelang pengangkutan sampah. Januari sudah beres. Kita rencanakan lelang cepat. 15 hari selesai," terang Jamil.

Jamil tidak ingin proses lelang terlambat dan mengakibatkan proses pengangkutan sampah juga terlambat. Berkaca pada tahun ini, lelang yang terlambat membuat pengangkutan sampah terkendala.

Akibatnya, pada awal tahun ini terjadi tumpukan sampah hampir di seluruh kecamatan. Saat itu, kontrak pengangkutan sampah dengan dua perusahaan rekanan telah habis.

Karena itu DLHK Pekanbaru harus melakukan pengangkutan sampah secara swadaya. DLHK Pekanbaru juga kewalahan akibat keterbatasan armada yang dimiliki untuk mengangkut tumpukan sampah.

Untuk tahun 2021 diketahui ada dua pihak swasta yang dikontrak melakukan pengangkutan sampah.   Ini dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.

Yakni wilayah pelayanan zona 1 PT Godang Tua Jaya dengan nilai sekitar Rp22 miliar lebih. Perusahaan ini bekerja di Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sementara zona 2 PT Samhana Indah dengan nilai kontrak Rp19 miliar lebih. Mereka memiliki wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sedangkan untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Ini meliputi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(ali)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago