Categories: Pekanbaru

Tak Miliki Izin, Dua Gudang Disegel Disperindag Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Langkah tegas kembali dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terhadap pergudangan yang tidak memiliki izin. Kamis (25/4) sore, Disperindag melakukan penyegelan dua gudang di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki yang kedapatan tidak memiliki izin.

Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, langkah penyegelan dilakukan di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4) sore lalu terhadap dua gudang. Yaitu gudang Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan gudang PT Inti Kencana Andalan yang berisi furnitur. Keduanya tidak memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menurut Zulhelmi, langkah penyegelan ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, tetapi pada

kenyataannya setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan terhadap kedua gudang tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menemukan adanya TDG dan belum memiliki NIB, sehingga langkah tegas harus dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

”Kami harus ambil tindakan tegas karena memang ini sudah melanggar peraturan yang ada,” katanya.

Untuk itu, selama penutupan sementara ini, tidak boleh ada barang yang masuk dan barang yang keluar sampai mereka mengurus izinnya.

Pasalnya penyegelan sementara ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan pemilik gudang diminta untuk mengurus izin-izinnya.

”Kami tidak asal menyegel. Sebelumnya tim sudah memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik gudang. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga berupa penutupan atau penyegelan sementara,” jelasnya lagi.

Lanjut Zulhelmi, sebenarnya untuk kepengurusan izin gudang tersebut tidaklah sulit. Pemilik gudang bisa mengurus secara online dan tidak memerlukan waktu berhari-hari.

Zulhelmi menegaskan, jika dalam 30 hari pemilik gudang tidak juga menguru perizinan tersebut, pemilik gudang akan dikenakan sanksi lebih berat dan pemilik gudang juga akan dikenakan denda.

”Kalau tak juga diurus izinnya, ya didenda lagi. Tapi kita kan nggak mau juga mereka tutup hanya karena tidak mau izin. Makanya kita minta mereka urus izinnya,” tuturnya.(ayi)






Reporter: Prapti Dwi Lestari

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

8 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

9 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

11 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

12 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

12 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

12 jam ago