Categories: Pekanbaru

Tanya Mekanisme Vaksin Covid-19

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau kembali bersilaturhami dan melakukan audiensi bersama Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT di ruang kerja wako di gedung utama kompleks perkantoran enayan, Kamis (25/2).

Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya, mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi para masyarakat yang lanjut usia untuk mendapatkan vaksin. Untuk itu pihaknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Pekanbaru.

"Kami dapat informasi penyaluran penerimaan vaksin lanjut usia bisa dari ormas. Sejauh ini, respon wali kota bagus. Sekarang pihak kami ingin mengetahui mekanismenya terlebih dahulu," kata dia, Jumat (26/2).

Lanjut PSMTI Riau juga akan melakukan audiensi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat guna membahas vaksinasi untuk organisasi kemasyarkaatan salah satunya PSMTI yang memiliki ribuan anggota di Provinsi Riau.

"Kami ingin menyampaikan untuk diperkenankan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membantu pelaksanaan vaksinasi yaitu bagi seluruh pengurus dan anggota PSMTI di kota/ kabupaten yang ada di Provinsi Riau diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri hilir, Kabupaten Rokan hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten kepulauan Meranti dengan total anggota lebih kurang 2.000 orang," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus STMT turut mendorong PSMTI Riau untuk bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau melaui jalur pendaftaran organisasi masyarakat.

Lanjut Wako, dari informasi yang diperoleh, jubir vaksinasi Kementerian Kesehatan dr Nadia Tarmizi, vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia bisa melalui alur pendaftaran organisasi masyarakat. Organisasi tersebut bisa mendata lansia dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Bahkan, organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal dengan syaratnya, harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten Kota untuk melaksanakan vaksinasi massal.

Setelah dipastikan adanya informasi tentang vaksinasi massal ini. Maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap masyarakat sasaran lanjut usia yang ada di daerah mereka masing-masing.(ayi)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

6 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

6 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

6 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago