Categories: Pekanbaru

Satu PNS Tahanan Kota, Satu Dijebloskan ke Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ditahan oleh pihak Kejaksaan, Rabu (26/2). Mereka merupakan tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai belasan miliar rupiah.

Adapun para tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisal J dan D. Kedua pesakitan ini ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Ditreskrimus Polda Riau dalam perkara rasuah yang terjadi di 2016 lalu.

Penahanan terhadap abdi negara ini dilakukan usai pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu setelah, ber­kas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

"Iya hari ini (kemarin, red), kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi. Mereka berinsial J dan D," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu petang.

Pada pelaksanaan tahap II, lanjut Muspidauan, pihaknya melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka dan melakukan pengecekan administrasi. Hasilnya, kondisi J dalam keadaan sakit sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, hal itu berbeda dengan kondisi D yang dinyatakan sehat. Lalu, oknum PNS itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama dua puluh hari ke depan.

"Tersangka inisial D, kami tahan dan dititipkan di Rutan. Sedangkan, J statusnya tahan kota. Ini karena kondisinya sakit," kata Muspidauan.

Sembari itu, sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," imbuh Muspidaun.

Selain kedua tersangka itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan tersangka pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS, rekanan, GT dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH. Mereka telah menjalani tahap II pada pekan lalu.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

3 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

3 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

5 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

5 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago