Plh Sekko Pekanbaru, Zarman Candra (Istimewa)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).
“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.
Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…