Plh Sekko Pekanbaru, Zarman Candra (Istimewa)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).
“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.
Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…