libur-nataru-asn-dilarang-cuti
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.
PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.
"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).
Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak diperbolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.
Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.
"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)
BRI Pekanbaru serahkan satu unit sepeda motor sebagai doorprize utama dalam perayaan Imlek Bersama 2577…
Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis rusak dan banyak kios kosong, Disdagprin sebut terkendala anggaran perbaikan.
Bupati Siak Afni Z safari Ramadan ke pelosok, door to door bagikan bantuan tunai Baznas…
Umri gelar Kajian Tematik Ramadan 1447 H untuk perkuat iman civitas akademika dan wajibkan khatam…
Hukum mencicipi masakan saat puasa bagi koki diperbolehkan selama tidak ditelan dan dilakukan karena kebutuhan.
Penanganan pasien di UGD tidak berdasarkan urutan datang, tetapi tingkat kegawatan melalui sistem triase medis.