Categories: Pekanbaru

Sayembara Parkir, Komisi IV Hearing Dishub

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.

Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).

Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.

Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.

Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.

"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kampung Terendam Kini Punya Wajah Baru, Resmi Jadi Kampung Tangguh Antinarkoba

Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.

7 jam ago

Perjuangan Daerah Istimewa Riau Belum Padam, 130 Organisasi di Riau Tetap Solid Mendukung

Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.

7 jam ago

Sambut Event Bakar Tongkang, Rohil Hadirkan Aplikasi Pintar untuk Wisatawan

Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.

8 jam ago

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

1 hari ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

1 hari ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

2 hari ago