PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).
Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.
’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.
Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…