PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).
Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.
’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.
Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…
Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…
Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…
Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…
Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…