Categories: Pekanbaru

Plt Bupati Bengkalis Kembali Mangkir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bu­pati Bengkalis Muhammad ST MT kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. Ini merupakan panggilan ketiga yang diabaikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Diakui Sunarto, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan tersebut. "Iya, hari ini (kemarin, red) diagendakan pemanggilan yang bersangkutan," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (25/2) kemarin. 

Akan tetapi hingga sore hari, Wakil Bupati Bengkalis tak kunjung hadir di Direk­torat Reserse Kri­minal Khusus (Dit­reskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Selain itu, mengenai alasan Muhammad tidak memenuhi panggilan penyidik juga belum diketahui secara jelas. "Sampai sore ini, dia belum datang. Tadi saya tanya (ke penyidik) belum hadir," sebutnya.

Pemanggilan ini merupakan yang ketiga dilayangkan ke penyidik kepada Muhammad. Di mana, panggilan pertama untuk pemeriksaan pada, Kamis (6/2) lalu, dan disusul pangilan kedua pada, Senin (10/2). Namun, Plt Bupati Bengkalis tersebut mangkir. 

Ketika tanya apakah penyidik melakukan upaya menghadirkan secara paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Sunarto mengatakan, bakal menanyakan ke penyidik. "Nanti ditanyakan ke penyidik. Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," tuturnya. 

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. 

Penetapan ini karena Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Atas kondisi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Muhammad mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. Pengajuan ini, lantaran Muhammad bakal menikahkan anak kandungnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

2 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

3 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

3 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

3 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

5 jam ago