Categories: Pekanbaru

Pemilik 20 Jeriken Solar Subsidi Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar kasus penggelapan solar bersubsidi di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Satu pelaku berinisial HJS (40) diamankan pada Selasa (23/1) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, HJS kedapatan menjual solar subsidi di truk CPO oleh Patroli Tim Unit ldik III Tipidter Polresta malam itu.

”Saat itu, petugas melihat JCH sedang menjual BBM jenis solar kepada sopir mobil tangki CPO,’’ ujar Kompol Bery, Kamis (25/1).

Mendapati hal itu, petugas kemudian melakukan pengecekan. Petugas mendapati satugudang tempat penyimpanan BBM jenis solar. Polisi mendapatkan barang bukti berisi 20 jeriken berisi BBM jenis solar dengan 4 jerigen dalam keadaan kosong dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Dirinya mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari salah satu SPBU di daerah Pekanbaru. Atas perbuatannya HJS langsung ditahan atas dugaan tindak pidana penyimpangan minyak bersubsidi. HJS kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

”Sudah kita tetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Kompol Bery.

HJS menurut Kasat Reskrim menghadapi tuntutan pidana serius. Lewat dua pasal tersebut, HJS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

12 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

14 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

14 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

15 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

15 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

15 jam ago