PARKIR DI RTH: Parkir liar kendaraan bermotor kembali marak di RTH Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (23/11/2019). (M ali nurman/riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat tertib sebentar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang kembali tak teratur. Pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak disana dikutip uang listrik Rp5.000,- per harinya. Selain itu, ada pula juru parkir yang muncul mengutip uang parkir Rp2.000,- sekali parkir.
Terhadap PKL di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Sabtu (23/11) melakukan penertiban. Para PKL yang mangkal di sana pasrah saat petugas yang berjumlah puluhan menyasar dagangan dan lapak mereka di sana.
Nafi, salah seorang PKL yang ditertibkan menyebut, mereka berani kembali berdagang disana padahal beberapa waktu lalu sudah sering ditertibkan karena sudah membayar sejumlah uang. Uang ini dalam bentuk biaya listrik pada oknum tertentu. "Tak ada bayar, cuma bayar listrik saja kalau saya lagi butuh Rp5.000 per hari. Hitung-hitung bayar infaklah," kata pria, warga Jalan Harapan Raya ini. Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi wartawan menyebut, anggotanya tak berada di sana karena sedang bertugas di kawasan Simpang SKA. "Saya sedang di lapangan di kawasan SKA, tolong fotokan petugas parkir itu," katanya.
Sebelumnya, sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi RTH Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari PKL, disana malah sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan ditengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua.
Poin-poin penting dari pembersihan PKL disana ada beberapa. Diantaranya adalah, RTH harus bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di Area Bermain Ramah anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap ada yang membandel dengan membuka lapak disana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. SPT parkir disana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu.
Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan juga dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan.(ali)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.