Categories: Pekanbaru

Tak Perlu Laporan Korban, Polisi Bisa Proses Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Universitas Riau Dr Erdianti Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.

Ahli pidana kaliber nasional asal Riau ini menyebutkan, kasus yang terjadi pada Ahad (21/7) lalu itu merupakan delik biasa. Hingga proses hukumnya bisa dilakukan tanpa korban harus mengadu.
”Siapa pun bisa, langsung lapor saja, tidak perlu class action. Polisi juga dapat diproses langsung tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan,” kata Erdianto, Rabu (24).

Bila penegak hukum atau Polisi tidak mendapat aduan hingga minimnya informasi kasus yang terjadi, maka masyarakat umum bisa membuat laporan atas kejadian tersebut.

”Karena ini bukan delik aduan, ya laporkan saja langsung, tanpa perlu persetujuan korban,” sebut Dr Erdianto

Masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautpun bisa membuat laporan dan meminta kasus itu diproses hukum. Kendati, menurut Dr Erdianto, penerapan pasal kasus terus, hukumnya ringan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang  pengendara motor bernama Raysha Isyhani (21), terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7).

Raysha diketahui sidang melintas pada malam itu tiba-tiba kabel yang menjuntai menjerat lehernya hingga terjatuh. Akibatnya lehernya terluka hingga berbekas hampir setengah lingkaran.

Menurut Paman korban, Suroto, akibat kecelakaan itu keponakannya sempat terhempas ke jalan. Namun yang membuat korban dirawat dan mendapat tindakan medis adalah luka jeratan kabel di lehernya.

”Ponakan saya sampai sekarang masih sulit bernafas dan menelan makanan, kayaknya terjerat kuat. Seekarang masih dirawat di rumah sakit,” sebut Suroto.(end)

Redaksi

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

7 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

7 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

8 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

8 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

8 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

8 jam ago