Categories: Pekanbaru

Ketua PGRI Riau Panggil Pengurus PGRI Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Muhammad Syafi'i mengungkapkan telah memanggil sejumlah pengurus PGRI Kota Pekanbaru. Dalam pemanggilan, Ketua PGRI Riau didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau, Fachri Yasin.

Dr Muhammad Syafi'i mengatakan, tujuan pemanggilan pengurus PGRI itu untuk menyampaikan hasil dan keputusan pasca investigasi yang dilakukan oleh DKGI Riau terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang dilakukan oleh pengurus atau Ketua PGRI Kota Pekanbaru.

"Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan hasil dan keputusan kepada pengurus PGRI kota. Kami meminta agar pengurus PGRI Kota Pekanbaru bisa segera kembali melaksanaan konferensi sebelum tanggal 31 Desember," ujar Dr Muhammad Syafi'i kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu kami juga meminta agar sebelum dilaksakaan konferensi PGRI Pekanbaru terlebih dahulu dilakukan Konferensi Cabang PGRI di masing-masing kecamatan paling lambat sebelum 31 Desember.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan adalah, sebelum dilaksanakan konferensi kota maupun konferensi cabang, kami meminta agar pengurus PGRI kota bisa memvalidasi keanggotaannya dan melaporkan kepada kami. Perlu juga diketahui untuk pelaksanaan konferensi cabang tersebut nantinya juga akan diawasi oleh DKGI Riau," tegasnya.

Terkait soal dugaan Ketua PGRI Kota, telah melanggar AD/ART PGRI seperti yang dilaporkan oleh anggotanya, Syafi'i menjelaskan telah melakukan investigasi kebenarannya. "Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan bahwa Ketua PGRI Kota Pekanbaru tidak melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan terhadapnya,'' bebernya.

Dijelaskan, kenapa PGRI Riau menyimpulkan Ketua PGRI tidak melanggar AD/ART seperti yang telah disangkakan kepadanya? Alasannya, karena PGRI Riau merujuk kepada AD/ART tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019. "Keikut sertaan Ketua PGRI Kota Pekanbaru sebagai Caleg waktu  itu, beliau masih merujuk kepada AD/ART yang tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

2 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

2 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

3 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

3 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

14 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

14 jam ago