Categories: Pekanbaru

Ketua PGRI Riau Panggil Pengurus PGRI Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Muhammad Syafi'i mengungkapkan telah memanggil sejumlah pengurus PGRI Kota Pekanbaru. Dalam pemanggilan, Ketua PGRI Riau didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau, Fachri Yasin.

Dr Muhammad Syafi'i mengatakan, tujuan pemanggilan pengurus PGRI itu untuk menyampaikan hasil dan keputusan pasca investigasi yang dilakukan oleh DKGI Riau terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang dilakukan oleh pengurus atau Ketua PGRI Kota Pekanbaru.

"Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan hasil dan keputusan kepada pengurus PGRI kota. Kami meminta agar pengurus PGRI Kota Pekanbaru bisa segera kembali melaksanaan konferensi sebelum tanggal 31 Desember," ujar Dr Muhammad Syafi'i kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu kami juga meminta agar sebelum dilaksakaan konferensi PGRI Pekanbaru terlebih dahulu dilakukan Konferensi Cabang PGRI di masing-masing kecamatan paling lambat sebelum 31 Desember.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan adalah, sebelum dilaksanakan konferensi kota maupun konferensi cabang, kami meminta agar pengurus PGRI kota bisa memvalidasi keanggotaannya dan melaporkan kepada kami. Perlu juga diketahui untuk pelaksanaan konferensi cabang tersebut nantinya juga akan diawasi oleh DKGI Riau," tegasnya.

Terkait soal dugaan Ketua PGRI Kota, telah melanggar AD/ART PGRI seperti yang dilaporkan oleh anggotanya, Syafi'i menjelaskan telah melakukan investigasi kebenarannya. "Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan bahwa Ketua PGRI Kota Pekanbaru tidak melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan terhadapnya,'' bebernya.

Dijelaskan, kenapa PGRI Riau menyimpulkan Ketua PGRI tidak melanggar AD/ART seperti yang telah disangkakan kepadanya? Alasannya, karena PGRI Riau merujuk kepada AD/ART tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019. "Keikut sertaan Ketua PGRI Kota Pekanbaru sebagai Caleg waktu  itu, beliau masih merujuk kepada AD/ART yang tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

16 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

17 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

17 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

17 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

17 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

18 jam ago