Categories: Pekanbaru

Ketua PGRI Riau Panggil Pengurus PGRI Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr Muhammad Syafi'i mengungkapkan telah memanggil sejumlah pengurus PGRI Kota Pekanbaru. Dalam pemanggilan, Ketua PGRI Riau didampingi Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Riau, Fachri Yasin.

Dr Muhammad Syafi'i mengatakan, tujuan pemanggilan pengurus PGRI itu untuk menyampaikan hasil dan keputusan pasca investigasi yang dilakukan oleh DKGI Riau terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang dilakukan oleh pengurus atau Ketua PGRI Kota Pekanbaru.

"Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan hasil dan keputusan kepada pengurus PGRI kota. Kami meminta agar pengurus PGRI Kota Pekanbaru bisa segera kembali melaksanaan konferensi sebelum tanggal 31 Desember," ujar Dr Muhammad Syafi'i kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu kami juga meminta agar sebelum dilaksakaan konferensi PGRI Pekanbaru terlebih dahulu dilakukan Konferensi Cabang PGRI di masing-masing kecamatan paling lambat sebelum 31 Desember.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan adalah, sebelum dilaksanakan konferensi kota maupun konferensi cabang, kami meminta agar pengurus PGRI kota bisa memvalidasi keanggotaannya dan melaporkan kepada kami. Perlu juga diketahui untuk pelaksanaan konferensi cabang tersebut nantinya juga akan diawasi oleh DKGI Riau," tegasnya.

Terkait soal dugaan Ketua PGRI Kota, telah melanggar AD/ART PGRI seperti yang dilaporkan oleh anggotanya, Syafi'i menjelaskan telah melakukan investigasi kebenarannya. "Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, maka kami menyampaikan bahwa Ketua PGRI Kota Pekanbaru tidak melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan terhadapnya,'' bebernya.

Dijelaskan, kenapa PGRI Riau menyimpulkan Ketua PGRI tidak melanggar AD/ART seperti yang telah disangkakan kepadanya? Alasannya, karena PGRI Riau merujuk kepada AD/ART tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019. "Keikut sertaan Ketua PGRI Kota Pekanbaru sebagai Caleg waktu  itu, beliau masih merujuk kepada AD/ART yang tahun 2013, bukan merujuk kepada AD/ART tahun 2019," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

17 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

18 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

18 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

18 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

19 jam ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

22 jam ago