PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.
"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.
Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…