Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Ryang Yang Satiawan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain Merah Putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan siap mendukung keputusan Ditjen Imigrasi tersebut. Pihaknya kini akan fokus pada perbaikan layanan keimigrasian mengarungi semester kedua 2025 ini.
”Penundaan paspor desain Merah Putih adalah langkah strategis demi persiapan yang matang. Saat ini, Imigrasi Pekanbaru memfokuskan energi pada kebijakan peningkatan kualitas layanan agar semakin cepat, transparan.dan mudah diakses masyarakat,” sebut Ryang.
Sementara itu, dalam rilis yang yang diterima Riau Pos, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, penundaan paspor desain Merah Putih merupakam keputusan strategis. Hal itu setelah melewati evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan sebelumnya.
”Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 hingga Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasil analisis, kata Yuldi, menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret yang selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas keperluan publik.(end)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…