Categories: Pekanbaru

Warga Diajak Pantau Sistem PPDB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah semakin dekat. Di Kota Pekanbaru sendiri, PPDB sendiri dibuka pada 1 Juli 2019 dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Untuk itu, orangtua murid maupun calon peserta didik diminta untuk segera mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran. Termasuk juga peserta didik yang mendaftar sesuai zona tempat tinggal.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson kepada Riau Pos, Ahad (23/6). Kata dia, ada beberapa jalur yang pendaftaran PPDB. Di antaranya adalah menggunakan jalur prestasi, masyarakat tidak mampu serta berdasarkan zonasi. Jika menggunakan jalur prestasi, dirinya mengingatkan agar seluruh sertifikat prestasi bisa dikumpulkan dan dimasukan ke dalam form pendaftaran. Begitu juga dengan masyarakat tidak mampu. Agar menyiapkan prasyarat utama. Yakni surat keterangan miskin dari pejabat setempat.

‘’Untuk zonasi, ini kemarin ada ditemukan banyak masalah. Akan tetapi peraturannya kan sudah jelas. Sekolah enggak boleh tolak siswa yang berada di dalam zonasi. Termasuk alasannya kuota. Enggak boleh. Kepala sekolah bisa dipecat,” sebut Politisi Demokrat itu.

Menurut dia, seharusnya pada tahun ini untuk PPDB berdasarkan zonasi sudah tidak ada masalah. Karena segala bentuk aturan dan regulasi sudah diketahui oleh pihak sekolah. Kepada masyarakat, Aherson berpesan bila ada penolakan dari sekolah padahal masuk ke dalam zonasi agar melaporkan kepada Komisi V DPRD Riau. Pihaknya berjanji akan langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak sekolah terlapor.

‘’Kalau ada hal-hal seperti itu sama kita pantau. Kalau anak radius dekat ditolak, itu nanti kita tindak. Bahkan Pak Menteri bisa tindak. Dan tindakannya keras sekali. Bisa pemberhentian kepala sekolah. Kecuali anaknya memang enggak mau sekolah disana. Juga tidak ada alasan kuota tidak cukup kalau dekat,” tegasnya.

Lain hal bila ditemukan kasus calon siswa berada di ambang batas jarak zonasi. Maka hal itu merupakan kewenangan pihak sekolah untuk dapat menerima atau tidak. Yang pasti, lanjut dia, dalam proses PPDB sekolah diminta agar tidak melakukan pungutan liar. Jika nanti ditemukan dan terbukti, persoalan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

“Kalau pungli sudah jelas haram. Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Dari masyarakatnya juga kami ingatkan jangan coba-coba sogok pihak sekolah. Masak untuk pendidikan anak kita enggak jujur,” tambahnya.(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

18 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

19 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

19 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago