Categories: Pekanbaru

Bandel, Iklan Kembali Muncul di Bando Jalan Tuanku Tambusai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi membandel ditunjukkan pemilik bando reklame di ruas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di Bank BRI. Meski sudah dilarang dan diturunkan paksa, kembali muncul iklan di bando itu. 

Pantauan Riau Pos, iklan yang terpampang di sana sudah muncul setidaknya mulai dua hari terakhir. Materi iklan berisi promosi produk-produk bangunan. Pada bando di lokasi ini, Jumat (7/2) lalu Satpol PP sudah menurunkan paksa iklan yang terpampang di sana. Kala itu pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel. 

Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, serta satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel. 

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono sebelumnya menegaskan, pengelola dilarang memasang iklan pada bando reklame. Jika masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu.

''Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame,'' tegas dia.

 

Laporan: M Ali Nurman

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

6 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

7 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

8 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

20 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

20 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

21 jam ago