kantor-imigrasi-amankan-dua-pengungsi-rohingya
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -AGAKNYA sudah tidak tahan lagi berpisah lama dengan istri, dua pria pengungsi Rohingya berbuat nekad..Hanya bermodal informasi bahwa pengungsi Rohingya lainnya dari Aceh akan dipindahkan ke Pekanbaru, merekapun berangkat ke Kota Pekanbaru dari Malaysia.
Hanya saja, tampaknya informasi yang dimiliki Mhd Shobi Bin Abdul Shukur bersama rekannya Azimullah Korimullah kurang akurat. Karena nyatanya, pengungsi Rohingya dari Aceh itu belum tiba ke Pekanbaru.
Alih-alih bertemu sang istri, mereka berdua justru terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Karena keduanya merupakan orang asing, maka pihak BNN menyerahkan mereka berdua ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pekanbaru.
Selanjutnya Kanim Imigrasi menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kamis (21/4).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru. Pasalnya mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113. Mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Mereka diamankan saat sedang berada di rumah warga di sekitar Kualu,
Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya.
Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru," jelas Jahari, Jumat (22/4).
Sebagai prosedur dari tindakan keimigrasian, keduanya pun didata. Tim dari keimigrasian melakukan cek kesehatan terhadap keduanya.
Mereka juga digeledah. Harus registrasi yaitu pengambilan data identitas, foto, sidik jari, dan pendentensian.
Kedua pria ini pada akhirnya ditempatkan di blok hunian deteni pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Kedua pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar ini sendiri tercatat resmi sebagai pengungsi.
Mhd Shobi tercatat dengan nomor Identitas (ID) UNHCR pengungsi 354-13C13410. Sementara Azimullah Korimullah memiliki ID pengungsi dengan nomor 170-17C01362.(end)
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…