Categories: Pekanbaru

Sejak Januari, 60 Warga Terjaring OTT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui satuan tugas (Satgas) kebersihan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 60 orang warga pelaku pembuang sampah sembarangan. 31 di antaranya sudah membayar denda yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (21/4). "Total sampai saat ini sudah 60 orang yang terjaring. 31 sudah bayar denda," jelasnya.

Dipaparkannya, denda yang dibayarkan adalah Rp250 ribu untuk tiap pelanggar. Sementara 29 lainnya belum bayar denda. "Untuk yang belum bayar denda, KTP- nya kita lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," imbuhnya.

Walau Kota Pekanbaru saat ini tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Kebersihan tetap standby melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan berlaku.

Dalam masa pandemi Covid-19, OTT yang biasanya gencar dilakukan pada beberapa titik tertentu untuk memberikan efek jera, sekarang sedikit dilonggarkan. "Mereka (satgas, red) berhadapan dengan masyarakat langsung sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar Covid-19," tuturnya.

Meski begitu, bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Yang melanggar tetap kita beri teguran dan apabila membandel maka tetap kami tahan KTP-nya," tegasnya sambil mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.(ksm)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

11 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

11 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

11 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

11 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

11 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

11 jam ago