Categories: Pekanbaru

8 Ribu Titik PJU Liar Ditertibkan, Tagihan Listrik Berkurang Rp1 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan penertiban terhadap lampu penerangan jalan umum (PJU) liar dan PJU yang menggunakan volt di atas 250 Watt. Total ada 8 ribu unit yang ditertibkan. 

Kepala Dishub Kota Pekan­baru Yuliarso mengatakan, dengan telah dilakukannya penertiban terhadap PJU tersebut, maka tagihan listrik PJU terjadi penurunan yang signifikan. Dari tagihan PJU sebelumnya sebesar Rp5,7 miliar setiap bulan, saat ini hanya Rp4,7 miliar.

”Tetapi juga terjadi penambahan PJU di 6 ribu titik. Jadi, kita tertibkan yang 8 ribu titik ini dengan voltase 250-500 Watt. Tetapi kami menambah titik baru dengan kapasitas 100 Watt sebanyak 6 ribu titik. Nah, tetap terjadi efisiensi penghematan sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (22/1).

Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah bekerja dengan Dis­hub dan PLN dalam upaya penertiban terhadap PJU liar. Tentunya, penghematan tersebut akan dijadikan sebagai tenaga untuk meremajakan lampu-lampu dan meningkatkan pelayanan, pengaduan-pengaduan kepada masyarakat lain.

”Kami masih membuka pengaduan, laporan dari siapapun jika ada unit lampu yang mati atau padam di masing-masing lingkungannya. Sekali lagi ini memang menjadi kewajiban kami dan harus kita dukung, dan alhamdulilah juga Pak PJ Wali Kota melalui TAPD, melalui DPRD juga sudah men-support,” sebutnya.

Ia menambahkan, ada lebih kurang lima unit kendaraan yang ditempatkan di beberapa kecamatan untuk melayani masyarakat terkait PJU di kecamatan tersebut. ”Pelayanan akan lebih cepat, apakah itu nanti lampu jalan putus, mati, nanti akan ada unit-unit gerak cepat yang akan melayani pengaduan masyarakat,” terangnya.

Yuliarso mengatakan, pihaknya tahun ini akan melakukan efisiensi lagi dengan target penurunan satu tahunnya Rp1 miliar. ”Jadi memang kita harapkan tagihan PJU itu setiap bulannya maksimal Rp3 miliar sampai Rp3,5 miliar. Sehingga dengan demikian kita mendapatkan pajak penerangan yang lebih banyak efisiensinya sehingga bisa digunakan untuk pembangunan lainnya, apakah jalan, drainase, peremajaan lampu, sekolah dan sebagainya,” ulasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

2 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

5 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

7 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

8 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

8 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

8 jam ago