PELAYANAN: Petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis (21/11/2019). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — UNTUK mempermudah pelayanan, Kamis (21/11) Pengadilan Agama Kota Pekanbaru semakn gencar mensosialisasikan aplikasi e-Court kepada masyarakat.
Hal ini dituturkan oleh Panitra Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA. Ia mengatakan, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara , pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring.
Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing atau pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online, dan e-summons atau pemanggilan pihak berperkara secara daring.Selanjutnya, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online. Aplikasi e-Payment ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.(ksm)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…