Site icon Riau Pos

Pasar dan Tempat Rekreasi Target KTR

Warga ramai mendatangi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (21/7/2024). Saat ini Pemko dan DPRD Pekanbaru sedang membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat umum. (MHD AKHWAN/RIAU POS )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru pekan kemarin. Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum. Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum. Adapun sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok tersebut selain di dalam perkantoran ASN juga ditetapkan seperti di pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan.

Lokasi umum lainnya yang jadi kawasan tanpa rokok lainnya seperti pasar dan tempat wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan. ”Juga di halte, terminal, salon dan pos pelayanan terpadu, stadion, lapangan olahraga dan kolam renang. Termasuk di pusat kebugaran jadi kawasan tanpa rokok,” ujar Indra Pomi Ahad (21/7).

Ke depan, pemko melakukan sosialisasi tentang area umum yang jadi kawasan tanpa rokok. Saat ini usulan ranperda sedang berproses di DPRD Pekanbaru yang diharapkan segera dapat disahkan.

Dikatakan Indra Pomi setiap pengelola nantinya harus memasang tanda larangan merokok diarea yang telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. Sedangkan area yang ditetapkan menjadi yang menjadi tempat merokok yakni memiliki fasilitas diantaranya ruangan terbuka.

”Kemudian area yang di dalam ruangan maka harus ada penghisap udara,” tambahnya.

Ranperda tersebut mendapatkan komentar beragam dari warga Kota Pekanbaru. Mereka ada yang setuju bagi yang tidak merokok dan kurang setuju karena aturan merokok di tempat umum tersebut.

”Baguslah itu, jadikan sehat dan bersih. Semoga segera menjadi Perda dan dapat diterapkan di Kota Pekanbaru,” ujar Budi warga Jalan Cipta Karya.

Sementara Dodi warga Pekanbaru lainnya ini minta wacana KTR dapat disosialisasikan dengan baik. ”Wacananya bagus, tetapi realisasinya gak yakin bisa. Susah perokok diatur-atur kayak gitu,” tutupnya.

Pemko Harus Siapkan Ruang Khusus Perokok

Dalam pada itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru yang membahas Ranperda KTR Doni Saputra menyebutkan, memang sudah selayaknya sebagai kota besar, Pekanbaru lebih tertib soal asap rokok di ruang publik. Pria yang juga menjabat Ketua Komisi DPRD Kota Pekanbaru ini mengaku Ranperda KTR ini cukup berat, karena selalu akan ada Pro-Kontra.

”Kita tetap harus memulainya dari sekarang. Bisa kita lihat di kota-kota negara maju seperti Malaysia dan Singapura mereka bisa. Ini sekarang akan kami godok betul bersama pemko bagaimana teknisnya,” kata Doni, Ahad (21/7).

Doni berharap Perda KTR nantinya tidak hanya melarang orang merokok di tempat-tempat publik. Tapi juga menyediakan tempat-tempat khusus, hingga larangan dan sanski yang akan diterapkan bisa efektif.

”Harus ditempatkan di mana mereka yang merokok ini. Seperti di bandara, belum ada aturan kawasan tanpa rokok tapi orang sudah tahu tempatnya. Nah jadi nanti rancangannya di kawasan-kawasan publik itu, ya kita harus membuat itu, jangan nanti dilarang merokok diberikan sanksi dan denda, tapi tempat berekspresi tidak ada,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Doni, sebelum Ranperda ini menjadi Perda efektif, tempat atau ruangan khusus merokok ini harus dibuat. Selain itu sosialisasi juga tidak kalah penting.

”Tujuan Ranperda KTR ini kan baik, demi kesehatan bersama. Kita juga ingin masyarakat memahami ini. Artinya, jika di suatu ruang publik harus bebas asap rokok, namun kita juga harus siapkan ruang khusus bagi mereka yang merokok,” kata Doni.(ilo/end/yls)

Laporan TIM RIAU POS

Exit mobile version