Site icon Riau Pos

Hotel Jadi Tempat Maksiat, Tamparan bagi Pemko

hotel-jadi-tempat-maksiat-tamparan-bagi-pemko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seringnya hotel kelas melati terjaring razia asusila oleh petugas kepolisian membuat gerah kalangan DPRD Pekanbaru. Pasalnya, visi Kota Pekanbaru menjadi madani smart city menjadi tercoreng dengan munculnya hotel-hotel yang kerap dijadikan tempat maksiat tersebut.

"Tentunya dari hasil razia aparat tersebut menjadi tamparan bagi Pemko Pekanbaru. Pemko mendeklarasikan Madani Smart City, tapi di lapangan tidak mencerminkan itu," kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Firmansyah Lc ditemui di ruangan Komisi I, Senin (21/6).

Harusnya, kata Firman, Pemko Pekanbaru melalui satgasnya (Satpol PP Pekanbaru ) sebagai penegak perda lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sebab, kata politisi PKS ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pernah melakukan sidak di lapangan atas informasi dari masyarakat, dan ditemukan banyak pasangan muda-mudi di luar nikah berada di kamar hotel-hotel melati.

"Pernah kami sampaikan, kalau terjadi lagi, cabut izinnya! Dan ternyata lebih banyak lagi. Tamparan bagi Satpol PP saat tim Bono Polda Riau turun. Harusnya pemko evaluasi kembali izin dan menindak tegas pengelolanya," sebut Firmansyah.

Terhadap hal ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, bakal memanggil Satpol PP Kota Pekanbaru guna mempertanyakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kinerja Satpol dalam laporan ke Komisi I sebagai mitra."Satpol PP Pekanbaru hal ini. Ada yang harus di evaluasi terkait jalan di tempat," tutur dia.

Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan ada tiga hotel saat ini jadi catatan. Mereka sedang mengkaji rencana pencabutan izin hotel yang kerap menjadi lokasi pasangan mesum. Ada dugaan terjadi juga praktik prostitusi di dalam hotel.

"Kami akan kaji dulu, kami pelajari sesuai temuan dari tim yang melakukan penertiban," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa langsung mencabut izin dari hotel tersebut. Mereka bakal melakukan kajian terhadap temuan dugaan prostitusi di hotel.

"Jadi kami tidak serta merta mencabut izin hotel, maka kami akan pelajari dulu sesuai laporan yang ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tindakan pencabutan izin itu harus sesuai dengan regulasi. Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap terkait dugaan penyalahgunaan izin hotel.

Mereka juga mempertimbangkan hasil temuan. Begitu juga dengan rekomendasi dari dinas teknis untuk menutup operasional dari ketiga hotel tersebut.

Menurutnya, bahwa proses pencabutan izin dilakukan setelah adanya tahapan pemberian sanksi. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional. "Bila memang ada rekomendasi tutup, langsung kami tutup," singkatnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR dan M ALI NURMAN, Kota

 

Exit mobile version