Categories: Pekanbaru

Ditenggat Sepekan, 13 Mobdin Belum Kembali

(RIAUPOS.CO) — SEBANYAK 13 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berada di tangan pihak-pihak yang tak berhak. Mereka ditenggat sepekan untuk mengembalikan secara sukarela. Namun hingga kini, belum ada satupun yang melakukan pengembalian.

KPK pernah menyoroti mobdin ini melalui pertemuan Koordinator Supervisor dan Pencegahan (Korsupgah) dengan jajaran Pemko Pekanbaru pekan lalu. Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Lota Pekanbaru. Diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang dilakukan oleh Korsupgah KPK tanggal 1 Maret 2019, sudah ada progress perbaikan yang dilakukan yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen  menjadi 73 persen.

Hingga kini masih ada 13 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat dengan tipe-tipe kendaraan dinas tersebut seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas tersebut.

Untuk penarikan ini, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditugaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP sejak sepekan lalu memberi tenggat sepekan bagi pemegang untuk melakukan pengembalian.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (20/5) menyebut, hingga kini belum satupun pemegang mobdin tersebut melakukan pengembalian. ‘’Belum ada dikembalikan, harus dikembalikan melalui kami,’’ kata dia.

BPKAD sendiri sudah menyurati Satpol PP untuk menyampaikan penarikan 13 mobdin tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono membenarkan sudah diterimanya surat dari BPKAD tersebut. ’’Terhadap pemegang mobdin kami hubungi satu per satu. Ini upaya persuasif agar mereka mengembalikan orang per orang,’’ kata Agus.

Agus menyebut, pihaknya dalam sepekan ini memberikan kesempatan pada pihak-pihak pemegang mobdin itu untuk mengembalikan sendiri. ’’Sebelum kami datangi, kami kasih kesempatan sampai Senin (20/5). Pekan depan kalau tidak juga kami   ambil paksa,’’ tegasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

5 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

6 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

6 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

7 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

10 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

13 jam ago