Categories: Pekanbaru

Syafri Harto Dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan Non-aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, terdakwa kasus pencabulan ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar Rp10.772.000 sebagai ganti biaya dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3) mendatang. Salah seorang JPU Syafril ketika ditemui setelah sidang tertutup tersebut

mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP. Walaupun terdakwa Syafri Harto melakukan penyangkalan selama persidangan, lanjut Syafril, unsur pasal yang masuk dalam dakwaan primair pada perkara tersebut dinilai terpenuhi.

"Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan di situ, memaksa dalam artian memaksa secara psikologis. Karena adanya relasi yang tak seimbang antara dosen apalagi seorang dekan terhadap mahasiswanya, terikat oleh tugas akhirnya supaya menyandang gelar sarjana," kata Syafril.

Lalu Syafril menyebutkan, sesuai fakta persidangan, JPU meyakini terdakwa juga telah melakukan pencabulan terhadap korban Lm pada saat bimbingan skripsi. Sejumlah perbuatan yang telah diungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya.

"Sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun," lanjut Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menyatakan siap mementahkan semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, sudah hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan kemarin itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

"Kami berkeyakinan, dengan pledoi nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan," kata Dodi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 jam ago

Jelang Ramadan, Bupati Rohul Silaturahmi dengan 230 Mubalig dan Anak Yatim

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Rohul silaturahmi dengan 230 mubalig dan anak yatim, serahkan bantuan…

2 jam ago