Categories: Pekanbaru

Hakim Tolak Eksepsi Feldiansyah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah, Rabu (21/2). Feldiansyah merupakan terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Salomo Ginting didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi dalam amar pertimbangan putusannya,  menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi,” sebut hakim.

Hakim juga menegaskan, surat dakwan JPU sudah sangat jelas dan cermat. Hingga  melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dengan menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (22/2).

JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan kawan-kawan dalam sidang sebelumnya mendakwa Feldiansyah atas dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2016. Rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Yusmar Affandy, mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

Keduanya menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak Marine Fuel OIL (MFO) pada 2016 silam.

Investasi itu salah satunya pembuatan feasibility study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar. Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik tersebut, padahal sudah menyedot investasi atau penyertaan modal sebesar Rp8,17 miliar. Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

Redaksi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

15 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

16 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

16 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

17 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago