Asep Darmawan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Jatanras masih memburu joki atau pembawa motor pelaku jambret yang menewaskan korbannya. Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah berhasil menangkap eksekutor sekaligus otak pelaku berinisial TS (43).
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pembawa motor alias joki berinisial S yang kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya memastikan bakal menangkap pelaku sesegera mungkin.
“Yang bersangkutan (pelaku inisial S, red) masih kami buru. Semoga bisa tertangkap cepat,” kata Dirkrimum Kombes Asep melalui Kompol Indra Lamhot, Ahad (21/1).
Sementara untuk pelaku TS diterangkan Lamhot, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah penyidikan dan berkas rampung, berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan korbannya. Pelaku bernama TS alias Iyal (43) diamankan di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhir pekan lalu.
Keberhasilan ini terungkap saat ekspose yang digelar Polda Riau, Rabu (3/1). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta beberapa pejabat lainnya.
Dikatakan Kombes Asep Darmawan, aksi kejahatan TS bersama rekannya S yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berlangsung di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh pada Rabu (27/12).
Pelaku menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. Saat beraksi, korban rerjatuh dan mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
Pelaku sebelumnya sempat mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa. Saat penangkapan, TS sempat melakukan perlawanan sehingga pihak berwajib mengambil langkah tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Pelaku TS, dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(nda)
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…
Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…
Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…