penyalahgunaan-lampu-strobo-di-pekanbaru-ditindak-tegas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, Jumat (21/1/2022).
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil mini bus yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Mal Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, pengendara tersebut telah melanggar Undang-Undang No 22/2009 Pasal 287 ayat 4.
Terhadap pengendara setelah diberikan edukasi terkait penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat, petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
Kasat mengimbau kepada pengendara agar tidak menyalahgunakan lampu strobo karena sudah ada aturan penggunaannya.
Selain itu, Kasatlantas juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan jika masih ada yang menggunakan lampu strobo akan diberikan tindakan tilang oleh petugas di lapangan.
"Setelah kita berikan edukasi, pengendara langsung diberikan surat tilang. Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu strobo atau lampu lainnya yang tidak sesuai aturan," terang Kasat .
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…