Categories: Pekanbaru

Pembakar Lahan Kabur Dikejar Warga

(RIAUPOS.CO) — Udara Kota Pekanbaru yang sempat terbebas dari kabut asap usai hujan beberapa jari lalu, Selasa (20/8) kembali tercemar. Kabut asap cukup tebal terlihat di pagi hari dan mulai menipis menjelang siang. Sementara itu, warga di Jalan Lembah Raya, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya sempat memergoki pelaku yang diduga sengaja membakar lahan kosong di sekitar jalan tersebut, kemarin. Pelaku sempat dikejar namun berhasil kabur.

Seperti diutarakan Ali, pedagang kelontong yang berjualan tepat di depan lahan kosong yang terbakar itu, ia sempat cekcok dengan pelaku.  “Biasa ada yang datang untuk ambil tebu atau kelapa di situ. Tadi, mereka masuk ke dalam situ katanya mau ambil kelapa. Terus tiba-tiba api besar muncul dari tengah (lahan kosong, red). Sempat ditegur,” ujar Ali kepada Riau Pos, kemarin. 

Karena kejadian itu, warga sekitar melaporkan kepada satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Petugas langsung turun dan mencoba mencari keberadaan pelaku yang langsung kabur usai membakar lahan gambut tersebut.

“Sekitar tiga orang. Untung arah api ke sini,  bukan ke arah perumahan. Jadi terbakarnya di sini, kalau enggak bisa kena,” ujar Ali menambahkan. 

Akibat peristiwa itu, mulai dari Lurah Tangkerang Utara Mardiyus didampingi Ketua RW 14 Sujadmiko, Ketua RT 2 Mufendri hingga Babinsa mengatakan lahan kosong tersebut memang ada dugaan sengaja dibakar. Pasalnya, selama ini pihaknya sudah melarang pembakaran lahan, terlebih disaat kabut asap seperti ini. 

“Laporan memang bukan warga kami. Tapi warga kelurahan lain yang membakar,” ucapnya. 

Sementara, satu unit mobil BPBD Pekanbaru yang tiba langsung berupaya memadamkan api bersama Babinsa. Kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, dengan alat seadanya Satgas yang tiba mencoba memadamkan api. 

“Padamkan api dengan alat yang ada saja yang di bagian luar. Bagian dalam kami menunggu BPBD turun,” ungkap staf Gakkum DLHK Pekanbaru, Wawan. 

Menurutnya, masyarakat yang secara sengaja membakar lahan kosong akan dikenai sanksi berupa pidana. “Kalau sampah hanya didenda dan KTP ditahan. Kalau bakar lahan beda lagi regulasinya,” ujarnya.(*1)

 

Laporan TIM RIAU POS, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

17 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago