Categories: Pekanbaru

Pembakar Lahan Kabur Dikejar Warga

(RIAUPOS.CO) — Udara Kota Pekanbaru yang sempat terbebas dari kabut asap usai hujan beberapa jari lalu, Selasa (20/8) kembali tercemar. Kabut asap cukup tebal terlihat di pagi hari dan mulai menipis menjelang siang. Sementara itu, warga di Jalan Lembah Raya, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya sempat memergoki pelaku yang diduga sengaja membakar lahan kosong di sekitar jalan tersebut, kemarin. Pelaku sempat dikejar namun berhasil kabur.

Seperti diutarakan Ali, pedagang kelontong yang berjualan tepat di depan lahan kosong yang terbakar itu, ia sempat cekcok dengan pelaku.  “Biasa ada yang datang untuk ambil tebu atau kelapa di situ. Tadi, mereka masuk ke dalam situ katanya mau ambil kelapa. Terus tiba-tiba api besar muncul dari tengah (lahan kosong, red). Sempat ditegur,” ujar Ali kepada Riau Pos, kemarin. 

Karena kejadian itu, warga sekitar melaporkan kepada satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Petugas langsung turun dan mencoba mencari keberadaan pelaku yang langsung kabur usai membakar lahan gambut tersebut.

“Sekitar tiga orang. Untung arah api ke sini,  bukan ke arah perumahan. Jadi terbakarnya di sini, kalau enggak bisa kena,” ujar Ali menambahkan. 

Akibat peristiwa itu, mulai dari Lurah Tangkerang Utara Mardiyus didampingi Ketua RW 14 Sujadmiko, Ketua RT 2 Mufendri hingga Babinsa mengatakan lahan kosong tersebut memang ada dugaan sengaja dibakar. Pasalnya, selama ini pihaknya sudah melarang pembakaran lahan, terlebih disaat kabut asap seperti ini. 

“Laporan memang bukan warga kami. Tapi warga kelurahan lain yang membakar,” ucapnya. 

Sementara, satu unit mobil BPBD Pekanbaru yang tiba langsung berupaya memadamkan api bersama Babinsa. Kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, dengan alat seadanya Satgas yang tiba mencoba memadamkan api. 

“Padamkan api dengan alat yang ada saja yang di bagian luar. Bagian dalam kami menunggu BPBD turun,” ungkap staf Gakkum DLHK Pekanbaru, Wawan. 

Menurutnya, masyarakat yang secara sengaja membakar lahan kosong akan dikenai sanksi berupa pidana. “Kalau sampah hanya didenda dan KTP ditahan. Kalau bakar lahan beda lagi regulasinya,” ujarnya.(*1)

 

Laporan TIM RIAU POS, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago