Categories: Pekanbaru

Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru, setelah empat kali terganjal. Pengesahan tiga Ranperda ini dilaksanakan Senin (19/7) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama dan Nofrizal.

Dari Pemko Pekanbaru dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, bersama sejumlah kepala OPD, dan juga unsur Forkopimda yang menyaksikan momen penting itu.

Untuk diketahui, tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, serta Perda Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

"Ini penting, ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat di sektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat di sektor sosial, yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," papar Hamdani kepada wartawan usai paripurna.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga mengapresiasi kinerja pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda tersebut, hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani," papar Ayat.

Dilanjutkannya, khusus untuk Perda PDAM Tirta Siak,  dia menginginkan supaya layanan air minum yang selama ini banyak dikeluhkan, dapat lebih baik, dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

"Sebab sampai saat ini, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap keperluan air minum, dinilai masih rendah," ungkapnya.

Sebagai informasi, disampaikan Ayat lagi, selama ini PDAM Tirta Siak baru melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

Untuk Perda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan Ayat, mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR,” sebutnya menegaskan.

Untuk Ranperda inisiatif, yang dirancang oleh DPRD yakni  Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru, yang susah disahkan jadi Perda, Ayat juga memberikan apresiasi, khususnya dalam melindungi generasi ke depannya.

"Sekarang kita sudah punya legalitas di dalam pencegahan dari bahaya narkoba. Semoga semua dapat dijalankan dengan maksimal," tegas Ayat.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

16 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

18 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

19 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

19 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

19 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

20 jam ago