proyek-spald-t-harus-selesai-akhir-januari
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Deadline penyelesaian kontrak kerja proyek sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) di Kecamatan Sukajadi adalah pada Akhir Desember 2021 lalu. Kontraktor sudah ditegur akibat pekerjaan hingga kini belum selesai. Ada waktu 50 hari tambahan untuk penyelesaian.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (20/1) mengatakan, pembangunan SPALD-T harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Dua kontraktor, PT WiKA dan PT HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU).
"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," kata Indra.
Menurutnya, ada kendala jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun SPALD-T tak bisa mereka aspal. Jadi, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek SPALD-T di Kecamatan Sukajadi
Saat ini masih ada jalan rusak akibat galian SPALD-T. Sebagian besar pada ruas Jalan Rajawali. Indra menyebut kontraktor belum bisa melakukan perbaikan akibat adanya pipa PDAM yang pecah akibat galian SPALD-T.
"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," terangnya.
Ia menerangkan, pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa.
"Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," singkatnya.(ali)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…