Categories: Pekanbaru

Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Pj Wako Pekanbaru Belum Dapat Laporan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di Pekanbaru mengemuka dan menuai beragam tanggapan. Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP sendiri mengaku belum mendapatkan laporan rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

Kenaikan tarif parkir direncanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan berlaku September 2022 nanti. Tarif baru yang akan diberlakukan adalah sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun dikonfirmasi, Selasa (19/7) mengaku belum mendapatkan laporan rencana kenaikan tarif parkir ini. "Saya belum dapat laporan soal itu (kenaikan parkir, red)," kata dia.

Meski begitu, kenaikan tarif kata dia dapat diatur pada peraturan walikota (perwako) atau peraturan daerah (perda). “Itu nanti bisa diatur dalam bentuk perda atau perwako," singkatnya.

 

Jangan Tutup Aspirasi dan Komunikasi Publik

Sementara itu, menanggapi kenaikan tarif parkir, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan ketetapan ataupun perubahan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus memiliki alas aturan yang jelas berdasarkan perundang- undangan, seperti peraturan daerah (perda). Jika di dalamnya tidak secara detail mengatur hal teknis seperti biaya parkir dan lainnya, maka bisa dibuat Peraturan Walikota (Perwako) sebagai turunannya. Namun dalam prosesnya tetap harus melibatkan instansi terkait.

Panca menyebutkan, kebijakan yang dibuat pemerintah pasti tidak akan dapat memuaskan semua pihak. Namun selama ada Perwako atau revisi tidak ada masalah. Hanya saja, kata Panca, pertimbangan revisi ini tetap butuh masukam dari berbagai pihak.

"Revisi peraturan kan juga butuh penyerapan aspirasi dari berbagai macam pihak," kata Panca, kemarin.

Panca mengingatkan salah satu fungsi pemerintah adalah fungsi komunikasi. Makna komunikasi disini adalah bagaimana hubungan antara yang membuat kebijakan dengan yang menerima dampak kebijakan.

"Kalau saluran ini tersumbat, maka kita bisa katakan pemerintah gagal dalam memberikan rasa keadilan pada publik," ujar Panca.

Perunahan kebijakan tarif ini, apalagi kenaikan, menurut Panca memang menimbulkan polemik di publik terutama dengan tarik menarik kepentingan. Di sisi pemerintah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di sisi publik ini sangat memberatkan. Bila kenaikan ini adalah political will wali kota, lanjut dia, seharusnya berkaca pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan sekelompok tertentu. Panca juga mengingatkan, perwako masih bisa diubah atau dibatalkan.

"Jika ada keberatan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat dan dipandang rasional, pemerintah bisa merubah aturan yang sudah dibuat. Bahkan setingkat perda pun bisa dibatalkan jika bertentangan dengan aturan diatasnya," kata Panca.

Aspirasi publik yang menolak kenaikan ini bisa disampaikan ke DPRD atau langsung ke pemerintah, baik melalui audiensi atau aksi turun ke jalan. Menurut Panca, kebijakan pemerintah memang tidak selalu bisa memuaskan semua lapisan masyarakat. Tetapi dalam pengambilan keputusan yang tertuang dalam kebijakan,  harus melalui sebuah keputusan yang jujur.(ali/end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

4 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

5 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

6 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

7 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

7 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

22 jam ago