tingkatkan-kualitas-pelayanan-di-rudenim
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Tito Andrianto, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Selasa (18/5) kemaren.
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat kesiapan Rudenim Pekanbaru dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan memberikan masukan dan arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pasalnya, Rudenim Pekanbaru merupakan salah satu dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Riau yang telah mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB pada tahun 2020 lalu dan diunggulkan untuk meraih predikat WBBM pada tahun 2021 ini.
Pujo Harinto mengapresiasi Rudenim Pekanbaru yang telah berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun WNA pengguna layanan.
Kakanwil menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan komitmen dalam meraih predikat WBBM.
"Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas diperlukan kerja sama yang baik dengan semua pihak, baik internal Rudenim Pekanbaru maupun dengan stakeholder terkait sehingga program dan layanan unggulan dapat terlaksana dengan baik," ujar Pujo Harinto.
Ditambahkannya, dengan kerja keras, niat yang baik dan kekompakan dapat mengantarkan Rudenim Pekanbaru dalam meraih predikat WBBM dari Kementerian PAN RB pada tahun 2021 ini.
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian didampingi Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto juga berkeliling melihat sarana dan prasarana pelayanan publik mulai dari ruang pelayanan, blok hunian detensi, hingga ke ruang kerja pegawai sambil memberikan masukan agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat.(dof)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…