Categories: Pekanbaru

Klien Laporkan Mantan Pengacara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum pengacara berinisial SA dilaporkan mantan kliennya Togi Mangungsong ke Peradi Pekanbaru. Laporan itu didasari atas sebuah sengketa yang dialami Togi yang beberapa waktu lalu ditangani oleh SA. Togi menduga kuasa hukum itu sengaja terlambat mengantarkan berkas memori banding ke pengadilan. Sehingga proses hukum yang ia tempuh ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu sebagaimana diceritakan Togi kepada Riau Pos, Selasa (19/5). Dari cerita Togi, ia bersama dua rekan lainnya yakni Henri Alfiandi dan Darmanto menjadi tergugat dalam sebuah kasus sengketa lahan. Dalam persidangan baik itu di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dalam putusan PN Pasirpengaraian No.7/Pdt.G/2018/PN Prp tanggal 7 Desember 2018 dimenangkan pihak lawan. Termasuk juga pada sidang pengadilan tingkat banding sebagaimana putusan PT Pekanbaru No.68/PDT/2019/PT/PBR tanggal 8 Mei 2019.

Pada tingkat banding itu ia menilai ketidakprofesionalan terjadi. Seharusnya, lanjutnya, memori kasasi yang dimasukkan sesuai waktu atau jadwal ditentukan. Namun kali ini sampai terlambat hingga dua hari. "Perkara ini seharusnya belum sampai pada tingkat permohonan peninjauan kembali yang sudah kami lakukan pada 18 Mei 2020. Jika saja mantan kuasa hukum kami melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum dengan baik dan benar," ujar Togi.

Lebih jauh diceritakan dia, keterlambatan penyerahan memori kasasi oleh mantan kuasa hukumnya itu dinilai dia bersama rekannya sebagai sesuatu hal yang disengaja. Karena ia merasa sangat tidak mungkin seorang pengacara sampai tidak mengetahui ketentuan batas waktu penyerahan memori kasasi. Sehingga karena itu Togi melaporkan kepada organisasi profesi pengacara dan juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara hukum yang berlaku.

"Sudah kami laporkan ke Peradi Pekanbaru. Tidak tertutup juga kami laporkan secara hukum," lanjutnya.

Sementara itu, SA saat dikonfirmasi Riau Pos mengaku tidak mempersoalkan pelaporan atas dirinya ke Peradi. Ia menceritakan bahwa keterlambatan itu bukan disengaja. Karena pada saat itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri tahun lalu. Di mana dia sudah memperkirakan waktu pengajuan memori kasasi. Namun karena perjalanan macet, ia mengalami keterlambatan.

"Waktu itu kan hari lebaran. Itu lebaran tahun kemarin. Saya kan di kampung. Dikejar ke sini macet, ga bisa. Di sana kenaknya. Dia tahu kok. hitungan saya pas hari itu. Ternyata libur nasional ga dihitung empat hari," sebutnya.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago