Categories: Pekanbaru

Polda Bentuk Subdit V Tangani Kejahatan Dunia Maya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring perkembangan teknologi, aksi kriminalitas tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Untuk  itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk unit khusus untuk menangani tindak pidana di dunia maya terutama menyangkut penyebaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Unit itu adalah Sub Direktorat (Subdit) V. Di mana unit tersebut di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dengan adanya Subdit V melengkapi empat Subdit lainnya yang sebelumnya telah dibentuk.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Subdit V mengemban tugas untuk menangani berbagai kejahatan dunia maya. Sehingga, pihaknya meminimalisir potensi kejahatan secara daring seperti penipuan online, ujaran kebencian dan lainnya.

‘’Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber, terutama terkait  ITE,” ujar Gidion, Ahad (19/5) kemarin.

Aksi kriminalias dipaparkan Gidion, belakangan ini kerap terjadi di dunia maya. Di mana, para pelaku melancarkan aksinya maupun mencari korban di berbagai sosial media. “Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya,” imbuhnya.

Dengan adanya Subdit V ini, dirinya berharap dapat melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya. Terlebih lagi saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. “Kita berharap dengan ada Subdit V dapat menekan kejahatan dunia maya,” jelasnya.

Ditambah mantan Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya menangangi sebanyak 36 perkara cyber crime sepanjang tahun 2018. Namun, jumlah kasus itu didominisi dugaan tindak pidana penipuan secara online melalui jejaring sosial dengan korban wanita muda.

Diakuinya, banyak menerima pengaduan berkaitan dengan undang-undang ITE. Akan tetapi yang memenuhi unsur pidananya hanya sebanyak 36 laporan polisi.  “Pengaduan banyak, kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 Lp, dan yang sudah kami selesaikan hampir setengahnya,” jelasnya. Sementara dari pengelompokan perkara cyber crime, katanya yakni penipuan online, ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Terhadap penipuan online, berawal dari perkenalan di sosial media.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

15 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

19 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

19 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

19 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

19 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

20 jam ago