Salah satu rumah makan yang berada di Jalan Setia Budi memasang spanduk pemberitahuan ”Hanya Melayani Pelanggan yang Tidak Beragama Islam”, Selasa (19/3/2024). Sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, selama Ramadan 1445 H, tempat makan yang menyajikan makanan nonhalal diwajibkan mengurus izin dan mendapatkan spanduk. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan dan restoran yang tidak mematuhi aturan beraktivitas selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui bahwa masih banyak tempat makan dan restoran yang kedapatan tetap melayani makan di tempat dan tidak sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Di mana, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.
Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan di tempat, take away atau pesan antar. Dan untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan ”Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.
Zulfahmi Adrian katakan, sampai saat ini tim Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara berkala kepada rumah makan dan penjaja makanan selama bulan Ramadan. Pihaknya juga mengimbau
agar rumah makan ini mengikuti aturan untuk menghormati bulan ramadan dan meminta pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi, agar hanya melayani take away bagi pelanggannya.
”Jadi tim kami memang menemukan puluhan rumah makan dan warung kopi serta restoran yang melakukan hal serupa. Kami telah mengambil langkah dengan sosialisasi surat edaran hingga melakukan tindakan penertiban kepada pelaku usaha. Tetapi jika tidak diindahkan maka kami akan menindak tegas tempat makan yang masih melayani makan ditempat selama Ramadan ini,” tegasnya.(ayi)
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…