Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara Jonny Boyok Dikembalikan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan, lantaran JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai korban dalam persidangan. 

Perkara yang menjerat warga Kecamatan Bukitraya itu, sudah beberapa kali disidangkan di PN Pekanbaru dan ditunda sebanyak empat kali. Kondisi tersebut, karena UAS berhalangan hadir, dan tengah berada di luar kota. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa Jonny Boyok telah dikembalikan ke JPU pada tahun lalu. "Berkas itu dikembalikan ke jaksa, karena sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap Mangapul. 

Alasan pengembalian itu, disampaikan Mangapul, dalam beberapa kali persidangan digelar, JPU tidak bisa menghadirkan UAS. Sementara kata dia, keterangan UAS sebagai korban sangat dibutuhkan dalam persidangan. "Beberapa kali persidangan, kami tanyakan ke JPU. Dan JPU tidak mampu menghadirkan UAS," imbuhnya. 

Meski telah dikembalikan, sambung Humas PN Pekanbaru, pihaknya masih bisa kembali menyidangkan perkara atas terdakwa Jonny Boyok. Dengan catatan, JPU dapat menghadirkan UAS. "Jika JPU bisa menghadirkan UAS, limpahkan kembali berkas perkara. Kami akan sidangkan lagi," terangnya.

Terpisah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, pihaknya berupaya memastikan kapan UAS bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab, sebut dia, jadwal yang bersangkutan sangat padat.

"Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," ujarnya.(gem)

Laporan : RIRI RADAM

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

2 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

4 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

5 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

5 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

5 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

6 jam ago