CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerindra Andry Saputra telah menerima SK Penunjukan untuk menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru. SK itu bersamaan dengan penunjukan Ketua Fraksi Gerindra H Ervan dan susunan fraks lannya pada partai berlambang garuda tersebut.
SK asli yang dilihat Riau Pos tertera tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
”Benar, SK sudah turun. Saya diamanakahkan jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru,” sebut Andry, kemarin.
Andry Saputra mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Umum Prabowo Subianto dan Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul atas kepercayaan yang diberikan.
”Ini merupakan amanah yang luar biasa dari Pak Prabowo Subianto, dan saya akan menjalankannya semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru,” Andry bertekad.
Andry menyadari besarnya tanggung jawab yang kini diembannya sebagai Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dan berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.
SK itu sendiri masih berada di tangan fraksi. SK tersebut diperkirakan baru akan diserahkan ke Pimpinan Sementara DPRD Kota Pekanbaru, kemarin. Hal itu menyusul setelah Tengku Azwendy Fajri, salah seorang Pimpinan Sementara DPRD Kota Pekanbaru yang sempat berangkat umrah, sudah kembali ke tanah air.(end)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…