Categories: Pekanbaru

Sepasang Owa Ungko Dilepasliarkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan sepasang Owa Ungko (Hylobates agilis) di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Rabu (18/5). Pelepasliaran dilakukan secara langsung Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Alue Dohong. Turut hadir pada kesempatan tersebut, sejumlah pejabat Kementerian LHK dan juga DLHK Riau.

Didampingi Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Joga Sari, Alue Dohong usai prosesi pelepasan itu menjelaskan, sepasang Owa Ungko tersebut merupakan penyerahan secara sukarela masyarakat dari Kota Dumai dan Kota Pekanbaru yang sudah beberapa tahun dipelihara. Untuk Owa berjenis kelamin jantan berusia sekitar 10 tahun dan yang betina berusia sekitar 8 tahun. Sebelum dilepasliarkan, keduanya telah melalui masa habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Riau selama satu tahun.

''Sepasang Owa ini sudah melalui masa habituasi sekitar satu tahun. Sesuai observasi dan penilaian BBKSDA Riau, keduanya telah menunjukkan kembali sifat keliarannya sehingga dinilai layak untuk dilakukan pelepasliaran pada hari ini (kemarin, red). Owa Ungko ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi negara sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,'' ungkap Alue.

Alue Dohong juga menjelaskan, Organisasi Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) bahkan telah memasukkan spesies owa ini ke dalam kategori endangered atau terancam punah. Selain itu, kedua owa ini termasuk ke dalam apendiks 1, yang artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional.

Owa sendiri dikenal sebagai satwa arboreal  atau hewan yang hidupnya bergelantungan. Sebagai pemakan daun dan buah, hewan ini memiliki suara atau bunyi yang khas. Satwa ini umumnya hidup di hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim yang berlokasi tidak jauh dari Kota Pekanbaru dinilai cocok sebagai habitat baru bagi sepasang owa tersebut.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

2 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

3 jam ago

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

20 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

21 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

21 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago