diduga-tabrak-lari-oknum-pejabat-kejati-riau-ini-diamuk-massa
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diamuk massa diduga usai menabrak seorang pengendara sepeda motor. Diduga MSP (47), yang menjabat Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati Riau, melakukan tabrak lari terhadap Zakiatis (24) pada Selasa (19/4/2022) dini hari.
Informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, tabrakan ini terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. MSP mengendarai mobil SUV, bergerak dari Simpang Pasar Pagi Arengka ke arah Simpang Adi Sucipto-Jalan Inpres.
''Setibanya di depan rumah makan Irama, mobil yang dikemudikan ASN ini mengarah ke kanan memasuki jalur kanan. Lalu mobil bertabrakan dengan sepeda motor,'' jelas Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Selasa (19/4/2022).
Pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, menurut Kompol Angga, langsung terpental. Sementara mobil yang dikemudikan MSP tetap bergerak melaju meninggalkan lokasi usai kejadian tabrakan. Hal ini yang diduga membuat warga yang melihat kejadian di lokasi geram.
''Mobil BM 1214 VM ini terus bergerak sambil menyeret sepeda motor BA 2356 CA sampai ke persimpangan Jalan Inpres dan Jalan Adi Sucipto,'' jelas Kompol Angga.
Geram melihat kendaraan yang dikendarai MSP terus melaju usai menabrak keras korban, warga setempat langsung melakukan pengejaran. Tanpa ampun, setelah mobilnya dapat dihentikan, dia langsung dihakimi massa sampai babak belur. Dengan wajah lebam, Mula harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara korban tabrak lari mengalami kondisi luka-luka lebih parah. Korban menderita patah kaki kiri, bahu, dan luka lebam di wajah dan mata kiri. Terkait kejadian ini, Kompol Angga menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman.
''Tim masih bekerja mendalami keterangan saksi-saksi,'' ungkapnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…