Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat memeriksa tersangka Mohammad Iqbal (tengah), baru-baru ini. (Ditkrimsus Polda Riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang mantan petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Pekanbaru bernama Mohammad Iqbal ditahan Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penahanan terhadap Mohamma Iqbal dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas piutang dua perusahaan lainnya terhadap perusahaan tempat ia bekerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Mohammad Iqbal dilakukan penahanan paksa. Ini setelah dilakukan sejumlah penyidikan dan penetapan status tersangka. ”Sudah dilakukan penahanan paksa terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kombes Nasriadi, Kamis (18/1).
Diceritakan dia, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, tersangka yang menjabat sebagai kepala cabang meminta tersangka lainnya Juto Yuwono untuk mengejar target pendapatan. Yakni dengan melakukan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek dengan perusahaan lain.
Dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari BUMN tempat tersangka bekerja sebesar Rp3.478.800.462. Usut punya usut, tersangka juga sempat mengambil keuntungan pribadi dari kontrak kerja dimaksud.
“Adapun modus operandinya, tersangka melakukan kerja sama tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis. Tersangka juga melakukan kerja sama tanpa adanya penawaran namun langsung menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi,” sebut Dirkrimsus.
Tersangka juga diketahui telah melaksanakan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin atau melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban si penerima pekerjaan.
“Tersangka juga melakukan kegiatan operasional pembangunan rumah di luar kewajiban si penerima pekerjaan (bertindak sebagai pemodal). Kemudian menunjuk salah satu CV sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice,” paparnya.
Tersangka, sambung Dirkrimsus juga menggunakan dana atau biaya proyek di luar peruntukan prosedur. Melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kerja sama atau kontrak sehingga penggunaan uang kepadatan pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Dirkrimsus.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…