Categories: Pekanbaru

Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Siapkan BTT Rp40 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Januari 2026. Selama masa siaga tersebut, pemko menyiagakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp40 miliar serta melarang pejabat keluar kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026.

“Saat ini ada Rp40 miliar lebih anggaran BTT yang standby di Pemko Pekanbaru,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan khusus untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, termasuk potensi banjir dan tanah longsor akibat tingginya intensitas hujan.

Selain kesiapan anggaran, Pemko Pekanbaru juga memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko turut menyiagakan sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta pengungsian.

“Prediksi BMKG menunjukkan curah hujan cukup tinggi hingga Januari 2026. Karena itu, seluruh kebutuhan penanganan bencana kita siapkan sejak sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bahwa pemko mengimbau seluruh pejabat untuk tidak keluar kota guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apalagi, berdasarkan perkiraan BMKG, beberapa hari ke depan Kota Pekanbaru masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Ingot, Rabu (17/12).

Ia menegaskan, pejabat yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Jika ada pejabat yang tetap ke luar kota akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana,” tegasnya.

Ingot menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, salah satunya bagi pejabat yang berhalangan karena alasan kesehatan. (ilo/ayi)

Redaksi

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

1 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago