Categories: Pekanbaru

Abdimas Disebut Rugikan Negara Rp480 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai resmi melakukan penahanan  terhadap Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mendapati nilai kerugian negara yang disebabkan. Nilainya mencapai Rp480 juta.

Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 lalu senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Adapun modus perbuatan tersangka yakni melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. "Hasil audit, sementara waktu posisi hari ini (kemarin, red) yang sudah kami dapatkan, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara," jelas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, Kamis (17/12).

Dilanjutkannya, jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru. Sementara, dalam perkara tersebut ada 40-an orang yang diperiksa mulai dari lurah, pendamping, dan lainnya.

Abdimas terancam 20 tahun penjara sesuai  Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Abdimas yang juga mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa sore lalu. 

Wako: Harus Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengaku sudah mengetahui informasi mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ini sebutnya adalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan. 

Wako Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Kamis (17/12) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru. "Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan," katanya. 

Dia juga meminta agar Abdimas sabar dan ikhlas menghadapi cobaan yang kini menderanya. "Hadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanah kan harus dilakukan dengan tanggung jawab," imbuhnya. 

Soal pendampingan hukum, pemko juga akan sediakan pengacara yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Di samping beliau (Abdimas, red) juga mempunyai lawyer-nya," jelasnya.(sof/ali/yls)

Laporan: TIM RIAU POS (PEKANBARU)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

19 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

20 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

20 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

20 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

21 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

21 jam ago